Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar tentang penghapusan utang di bank. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagramnya, OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan utang.
“Informasi mengenai penghapusan utang yang mengatasnamakan OJK adalah hoax. Jangan terjebak oleh informasi yang tidak jelas sumbernya,” ungkap OJK dalam pengumumannya pada Minggu (10/8/25).
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya, agar tidak menjadi korban penyebaran berita palsu yang dapat merugikan.
Cek Kebenaran Informasi Penghapusan Utang di Bank Lewat Kontak Resmi OJK
Untuk memastikan kebenaran informasi terkait OJK, masyarakat diminta untuk selalu menghubungi saluran komunikasi resmi yang disediakan. OJK menyediakan beberapa kontak yang bisa dihubungi, seperti nomor WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected], dan Kontak OJK 157@kontak157.
Dengan menggunakan saluran resmi itu, masyarakat dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial atau platform lainnya yang tidak jelas asal-usulnya. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti OJK.
Penghapusan utang di bank yang mengatasnamakan OJK adalah informasi yang tidak benar. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi melalui saluran resmi OJK. Kejelasan dan ketelitian dalam memeriksa sumber informasi dapat membantu mencegah kerugian yang disebabkan oleh penyebaran berita palsu.
Demikian informasi seputar informasi hoax terkait penghapusan utang di bank oleh OJK. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.